RAKYATMAJALENGKA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka melakukan pemeriksaan maraton terhadap pengurus puluhan cabang olahraga, guna mengusut tuntas dugaan praktik rasuah dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Majalengka periode 2024–2025.
Hingga Rabu (15/4), Kejari telah memanggil dan memeriksa setidaknya 70 orang saksi. Langkah itu diambil untuk membedah aliran dana yang seharusnya menjadi motor penggerak prestasi atlet di “Kota Angin” tersebut.
Fokus penyidikan saat ini menyasar pada tingkat akar rumput organisasi olahraga. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Majalengka, Yogi Purnomo mengonfirmasi bahwa sebagian besar saksi berasal dari cabang olahraga (cabor) yang menjadi penerima manfaat dana hibah tersebut.
Baca Juga:Waspada Saat Melintas di Perbukitan, Hujan Deras Sebabkan Longsor BatuBaznas Bantu Keluarga PMI yang Meninggal di Kamboja
“Dari total saksi yang kami periksa, sekitar 43 cabang olahraga telah memberikan keterangannya. Pemeriksaan ini mencakup para pengurus cabor, jajaran internal KONI, hingga pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka,” ujar Yogi.
Pemeriksaan masal terhadap cabor bertujuan untuk memverifikasi apakah dana yang dialokasikan benar-benar sampai ke tangan atlet, atau justru menguap di tengah jalan melalui skema-skema non-prosedural.
Penyidikan tidak hanya mengandalkan keterangan verbal. Kejari Majalengka menerapkan pendekatan scientific crime investigation dengan melibatkan ahli digital forensik.
Langkah tersebut diambil setelah penyidik melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti elektronik, termasuk dua unit telepon seluler (smartphone) milik Ketua KONI dan Bendahara KONI.
“Kami sedang membedah data di dalam ponsel tersebut untuk mencari komunikasi atau catatan transaksi yang relevan. Selain ahli digital forensik, kami juga menggandeng ahli pengadaan barang dan jasa,” tambah Yogi.
Keterlibatan ahli pengadaan ini menjadi krusial mengingat dana hibah tersebut tidak hanya berupa uang tunai, tetapi juga mencakup proyek fisik dan belanja logistik lainnya yang diduga kuat menjadi celah terjadinya penyimpangan.
Berdasarkan temuan sementara di tahap penyidikan, Kejari Majalengka mengidentifikasi tiga modus utama yang digunakan untuk menggerogoti uang negara.
Baca Juga:366 Ribu Warga Terjangkau Program MBG, Zero Tolerance Keracunan PanganMasa Tanam Kedua Tidak Merata, Beberapa Tempat Baru Mulai Masa Panen dan Sebagian Baru Pengolahan Lahan
Pertama, pemotongan dana cabor. Dimana dana yang seharusnya diterima utuh oleh cabor diduga dipangkas dengan dalih tertentu.
Kedua, ada laporan pertanggungjawaban atas kegiatan yang secara fisik maupun pelaksanaan tidak pernah ada atau seolah-olah ada kegiatan.
