Bupati Komitmen Amankan DBHCHT, Pemkab Serahkan 8.512 Bungkus Rokok Ilegal

Rokok Ilegal
SIMBOLIS. Bupati Majalengka Eman Suherman menyerahkan barang bukti rokok ilegal ke perwakilan Bea Cukai saat peringatan HUT Satpol PP ke-76 di kawasan Gunung Panten, Sidamukti, Keczmatan Majalengka, Jumat (8/5). FOTO: ISTIMEWA/RAKYAT CIREBON
0 Komentar

RAKYATMAJALENGKA.COM – Pemerintah Kabupaten Majalengka kembali menegaskan perang terhadap peredaran produk tembakau ilegal di wilayahnya.

Memanfaatkan momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ke-76, pemerintah daerah menggelar seremoni penyerahan barang bukti hasil penindakan rokok ilegal di kawasan wisata Gunung Panten, Desa Sidamukti, Kecsmatan Majalengka, Jumat (8/5).

Dalam agenda tersebut, Bupati Majalengka Eman Suherman secara simbolis menyerahkan sedikitnya 8.512 bungkus rokok ilegal kepada perwakilan Bea Cukai.

Baca Juga:Jemaah Haji Indonesia Kloter KJT 06 Bertolak dari Madinah ke MekkahPenyerapan Tenaga Kerja 90 Persen Perempuan

Penyerahan tersebut merupakan tindak lanjut dari serangkaian operasi pasar yang intensif dilakukan untuk menekan kebocoran penerimaan negara dari sektor cukai.

Ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai resmi tersebut merupakan buah dari operasi gabungan berskala besar yang dilaksanakan 29 April 2026 lalu.

Operasi penindakan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal ini melibatkan personel gabungan dari Satpol PP Kabupaten Majalengka, Kantor Bea Cukai, Kejaksaan Negeri Majalengka, Kodim 0617/Majalengka, Denpom, dan Polres Majalengka.

Tim gabungan tersebut menyisir sejumlah titik distribusi dan kios-kios pedagang di berbagai kecamatan yang terindikasi menjadi jalur peredaran rokok “polos”.

Dari hasil penyisiran tersebut, petugas berhasil menyita sekitar 170.248 batang rokok atau setara dengan 8.512 bungkus yang sama sekali tidak dilengkapi pita cukai resmi sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Bupati menegaskan bahwa keberadaan rokok ilegal bukan sekadar masalah pelanggaran administrasi, melainkan ancaman nyata bagi stabilitas fiskal, baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Peredaran rokok ilegal ini adalah praktik yang sangat merugikan negara. Dampaknya sangat terasa pada berkurangnya pendapatan APBN serta APBD yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dana tersebut sejatinya digunakan kembali untuk membiayai layanan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat di Majalengka,” ungkap bupati.

Baca Juga:BEM Unma Tuntut Revisi Statuta, Mahasiswa Minta Proses Pemilihan Rektor Dihentikan10.374 Anak Putus Sekolah, IPM Majalengka Tertinggi di Ciayumajakuning 

Berdasarkan hasil kalkulasi sementara, aktivitas ilegal dari ratusan ribu batang rokok ini diperkirakan menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai kurang lebih Rp127 juta.

Dengan penyerahan barang bukti ini, proses hukum selanjutnya akan sepenuhnya ditangani oleh pihak Bea Cukai sesuai dengan prosedur penyitaan dan pemusnahan yang berlaku.

Meskipun telah mencatatkan angka penyitaan yang signifikan, Pemerintah Kabupaten Majalengka tidak lantas berpuas diri. Bupati menyadari bahwa harga rokok ilegal yang jauh lebih murah menjadi daya tarik tersendiri bagi segmen masyarakat tertentu, sehingga permintaannya tetap ada di pasar.

0 Komentar