Dugaan Pelecehan Berlanjut ke Praperadilan 

Dugaan Pelecehan
PELECEHAN. Kuasa hukum Rendi Riyanto, Agus Prayoga SH bersama keluarga memberikan keterangan terkait gugatan praperadilan, Senin (6/4). FOTO: IIM ABDURAHIM/RAKYAT CIREBON
0 Komentar

RAKYATMAJALENGKA.COM – Upaya hukum mencari keadilan atas proses penyidikan kepolisian kini tengah ditempuh Rendi Riyanto, seorang pemuda asal Kabupaten Majalengka.

Perkara yang berakar dari peristiwa November 2025 silam tersebut kini resmi memasuki babak baru di ranah hukum formal, melalui gugatan praperadilan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Majalengka.

Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Mjl tersebut sejatinya dijadwalkan menjalani sidang perdana Senin (6/4) pukul 10.00. Namun hakim menunda jalannya persidangan lantaran pihak termohon, dalam hal ini Kepolisian Resor (Polres) Majalengka tidak hadir di ruang sidang tanpa memberikan alasan yang jelas.

Baca Juga:BIJB Terbangkan 17.700 Jamaah Haji, Proses Administrasi Berpusat di AsramaSistem UTS Online SD Membingungkan 

Kuasa hukum Rendi Riyanto, Agus Prayoga SH membeberkan secara rinci latar belakang yang menyeret kliennya ke dalam tahanan. Persoalan tersebut bermula dari sebuah interaksi pada malam minggu di wilayah Kecamatan Rajagaluh, Majalengka, medio November 2025.

Pertemuan tersebut kemudian berbuntut pada laporan kepolisian terkait dugaan pelecehan seksual yang diajukan oleh pihak keluarga perempuan.

Agus menekankan bahwa sebelum kasus ini menggelinding jauh di ranah kepolisian, sebenarnya telah tercapai kesepakatan damai secara kekeluargaan antara kedua belah pihak.

“Klien kami telah menunjukkan itikad baik dengan memenuhi seluruh poin kesepakatan damai, termasuk pemberian kompensasi kepada pihak perempuan dan keluarganya. Secara sosiologis dan kekeluargaan, masalah ini sudah dianggap selesai oleh kedua belah pihak,” terang Agus saat jumpa pers di hadapan awak media, Senin (6/4).

Kendati sudah ada klaim perdamaian, penyidikan kepolisian tetap berjalan hingga diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), yang berujung pada penetapan tersangka dan penahanan Rendi pada Januari 2026.

Hal itu yang menjadi poin utama gugatan praperadilan Agus Prayoga. Dia menilai ada sederet kejanggalan prosedural yang dilakukan oleh penyidik.

Agus menyatakan kliennya telah mendekam di balik jeruji besi selama lebih dari 60 hari. Menurutnya, hal ini melanggar kewenangan penyidik sebagaimana diatur dalam undang-undang yang membatasi masa penahanan maksimal sebelum berkas dilimpahkan.

Baca Juga:Jembatan Garuda TNI Mulai DibangunWFH Senin Demi Program Unggulan, Pemkab Ambil Langkah Berbeda Terkait Jadwal WFH

Hingga gugatan diajukan, berkas perkara dikabarkan belum dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Majalengka. Agus berargumen jika penyidik tidak mampu melengkapi berkas dalam batas waktu yang ditentukan, maka demi hukum tersangka seharusnya dibebaskan.

0 Komentar