Dugaan Pelecehan Berlanjut ke Praperadilan 

Dugaan Pelecehan
PELECEHAN. Kuasa hukum Rendi Riyanto, Agus Prayoga SH bersama keluarga memberikan keterangan terkait gugatan praperadilan, Senin (6/4). FOTO: IIM ABDURAHIM/RAKYAT CIREBON
0 Komentar

“Ini bukan sekadar membela klien, tapi soal pembelajaran penegakan hukum bagi masyarakat kecil. Jangan sampai institusi penegak hukum justru melanggar aturan hukum itu sendiri saat menjalankan tugasnya. Kami ingin menguji keabsahan penetapan tersangka dan penahanan ini di hadapan hakim,” tegas Agus.

Menanggapi langkah hukum tersebut, Kasatreskrim Polres Majalengka, AKP Udiyanto, menyatakan bahwa pihaknya menghormati hak tersangka untuk mengajukan praperadilan. Menurutnya, hal tersebut adalah instrumen sah dalam negara hukum untuk menguji transparansi kerja kepolisian.

Namun, Udiyanto membantah keras tudingan adanya pelanggaran prosedur dalam proses hukum Rendi Riyanto. Dia menegaskan bahwa seluruh tahapan, mulai dari penyelidikan hingga penetapan tersangka dan penahanan, telah ditempuh sesuai dengan regulasi yang berlaku dan didasarkan pada alat bukti yang cukup.

Baca Juga:BIJB Terbangkan 17.700 Jamaah Haji, Proses Administrasi Berpusat di AsramaSistem UTS Online SD Membingungkan 

“Semua proses telah kami jalankan sesuai aturan yang ada. Kami siap mempertanggungjawabkan setiap tahapan penyidikan tersebut di persidangan,” ujar Udiyanto.

Akibat ketidakhadiran pihak kepolisian pada sidang perdana Senin kemarin, hakim memutuskan untuk menjadwalkan ulang persidangan pada Senin pekan depan.

Kasus ini pun kini menjadi perhatian publik di Majalengka sebagai ujian bagi transparansi dan akuntabilitas prosedur hukum di tingkat lokal. (iim)

0 Komentar