Polres Ringkus Perampok Spesialis Toko Modern

Perampok Spesialis Toko Modern
EKSPOSE. Kapolres Majalengk AKBP Rita Suwadi menunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku curas, saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Senin (30/3). FOTO: ISTIMEWA/RAKYAT CIREBON
0 Komentar

RAKYATMAJALENGKA.COM – Gerak cepat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka dalam menjaga kondusivitas wilayah membuahkan hasil signifikan.

Dalam sebuah konferensi pers yang digelar Senin (30/3), jajaran kepolisian mengumumkan keberhasilan mengungkap dua kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar gerai ritel modern di dua titik berbeda di Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan ruang bagi tindakan kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Total empat tersangka kini mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga:Pelayanan di Kecamatan Tetap BerjalanRealisasi Pendapatan Melebihi Target, Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi Kedua di Jawa Barat

Kasus pertama yang diungkap terjadi di gerai Alfamart di kawasan Pasar Balong, Kelurahan Majalengka Kulon. Peristiwa berlangsung Jumat dini hari, 6 Februari 2026.

“Tiga orang pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni AM, RS, dan YS menggunakan modus operandi yang cukup klasik namun berbahaya,” terang kapolres.

Para pelaku awalnya masuk ke toko dengan gestur layaknya pelanggan biasa yang hendak membeli kopi. Namun, suasana berubah tegang saat mereka tiba di meja kasir.

“Bukannya membayar, salah satu pelaku justru mencabut senjata tajam jenis golok dan mengancam karyawan toko. Di bawah tekanan senjata, korban dipaksa untuk menunjukkan dan membuka brankas utama,” jelas AKBP Rita Suwadi.

Dari aksi brutal ini, para pelaku berhasil menggasak uang tunai dengan total Rp34.460.537. Uang tersebut terdiri dari hasil penjualan di dalam brankas sebesar Rp31.727.737 dan uang tunai di laci kasir senilai Rp2.732.800. Berkat kerja keras tim penyidik, kasus ini berhasil terungkap hanya dalam kurun waktu tujuh hari setelah kejadian.

Kasus kedua terjadi di wilayah Jerukleueut, Kecamatan Sindangwangi, Senin malam, 23 Februari 2026, sekitar pukul 22.50. Dalam perkara ini, polisi meringkus seorang pelaku tunggal berinisial R.M.F.

Berbeda dengan kasus pertama, pelaku ini memanfaatkan celah kelalaian keamanan. Dia menyelinap masuk melalui rolling door yang tidak terkunci rapat, kemudian secara sengaja memutus aliran listrik toko untuk menciptakan kepanikan dalam kegelapan.

Baca Juga:‎Baznas Bantu Korban Puting Beliung di CikijingTAA Polda Bedah Penyebab Kecelakaan di Cingambul

Pelaku menggunakan benda keras menyerupai kunci inggris dan senjata api mainan (pistol mainan) untuk menakut-nakuti dua orang karyawan. Pelaku berhasil memaksa korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp9.712.851.

0 Komentar