Hanya butuh waktu tiga hari bagi personel Polres Majalengka untuk melacak dan menangkap pelaku RMF setelah laporan diterima.
Dalam proses penangkapan, pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti krusial yang memperkuat jeratan hukum bagi para tersangka, antara lain rekaman CCTV dari lokasi kejadian, dokumen laporan keuangan harian toko, sepeda motor yang digunakan sebagai sarana transportasi saat beraksi, serta beberapa barang pribadi dan sisa uang hasil rampokan.
Atas tindakan nekat tersebut, para pelaku kini dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman yang menanti pun tidak main-main, yakni pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Baca Juga:Pelayanan di Kecamatan Tetap BerjalanRealisasi Pendapatan Melebihi Target, Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi Kedua di Jawa Barat
“Saat ini penyidikan masih terus kami kembangkan untuk memastikan apakah ada keterkaitan dengan tempat kejadian perkara (TKP) lainnya. Kami mengimbau kepada pengelola toko modern untuk selalu waspada dan memastikan sistem keamanan seperti CCTV dan penguncian pintu berfungsi optimal,” pungkas kapolres. (iim)
