RAKYATMAJALENGKA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka akan memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai di lingkungan Pemkab Majalengka. Hal itu sebagai tindak lanjut dari kebijakan WFH bagi ASN pasca libur Lebaran yang digulirkan pemerintah pusat.
Kebijakan pemerintah pusat terkait WFH kerja satu hari dari rumah setiap pekan, dinilai sebagai langkah strategis untuk menekan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) di tengah ketidakpastian kondisi global. Pemkab Majalengka akhirnya menetapkan setiap hari Senin sebagai waktu WFH bagi ASN dan pegawai di lingkungan Pemkab.
Hal tersebut seperti yang diungkapkan Bupati Majalengka, Drs H Eman Suherman dalam acara halalbihalal yang digelar di lapangan Tenis Setda Majalengka, Kamis (26/3).
Baca Juga:Objek Wisata Majalengka Masih Diserbu PengunjungJembatan Cijurey di Bantarujeg Ambruk
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyesuaian terhadap kondisi global khususnya dampak pada sektor energi, sehingga perlu ada efisiensi termasuk dalam pola kerja ASN,” ujar bupati.
Kebijakan WFH diharapkan dapat mengurangi mobilitas dan konsumsi energi, tanpa mengurangi produktivitas kinerja aparatur di lingkungan Pemkab Majalengka.
“WFH ini bukan berarti libur tapi bekerja di rumah, jadi nanti pejabatnya memberikan perintah untuk melakukan kerja sesuai dengan bidangnya masing-masing,” tambahnya.
Namun terkait pelayanan publik akan tetap menjadi prioritas utama. Seluruh perangkat daerah diminta untuk bisa memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan normal, terutama pada unit layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Dia juga meminta agar masyarakat tidak panik dalam menyikapi kebijakan tersebut. Dia memastikan bahwa kondisi di daerah tetap aman dan terkendali.
“Kami minta masyarakat tidak perlu panik. Ini adalah langkah antisipatif dan efisiensi, bukan karena kondisi darurat di daerah,” tegasnya.
Selain pemberlakuan WFH, Pemkab Majalengka juga akan melakukan langkah efisiensi lainnya seperti pengurangan perjalanan dinas serta pembatasan kegiatan seremonial di lingkungan pemerintahan.
Baca Juga:Duka di Jalur Maut Cingambul195 Warga Binaan Terima RK Idul Fitri 2026
Pemkab Majalengka akan melakukan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan ini untuk memastikan efektivitasnya, baik dari sisi kinerja ASN maupun pelayanan publik kepada masyarakat. (pai)
