RAKYATMAJALENGKA.COM – Suasana khidmat perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah membawa angin segar bagi ratusan warga binaan (WB) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Majalengka.
Pada momentum kemenangan tersebut, sebanyak 195 narapidana resmi menerima Remisi Khusus (RK) Lebaran tahun 2026 sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan dan perubahan perilaku mereka selama masa pembinaan.
Penyerahan surat keputusan remisi tersebut dilaksanakan dalam sebuah seremoni yang dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Majalengka, Rian Firmansyah.
Baca Juga:Volume Kendaraan Meningkat 14,4%Pascasarjana Unma Perkuat Tridharma
Dalam arahannya, Rian menekankan bahwa pengurangan masa hukuman ini bukan sekadar hadiah, melainkan hak yang diberikan negara kepada narapidana yang telah memenuhi syarat ketat, baik secara administratif maupun substantif.
Dari total hunian Lapas Majalengka yang mencapai 306 orang terdiri dari 48 tahanan dan 258 narapidana, hanya mereka yang telah berstatus narapidana dan menunjukkan itikad baik yang berhak diajukan.
“Untuk tahun ini, seluruh penerima remisi masuk dalam kategori Remisi Khusus I. Artinya, mereka mendapatkan pengurangan masa pidana sebagian, namun masih harus menjalani sisa masa hukuman di dalam lapas. Belum ada narapidana yang langsung menghirup udara bebas atau masuk kategori RK II pada momen Idul Fitri kali ini,” jelas Rian Firmansyah, Sabtu (21/3).
Besaran pengurangan masa hukuman yang diterima para warga binaan diantaranya 87 narapidana mendapatkan remisi 15 hari, 95 narapidana mendapatkan remisi 1 bulan, 10 narapidana mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari, dan 3 narapidana mendapatkan remisi maksimal 2 bulan.
Jika dilihat dari sisi gender, mayoritas penerima didominasi oleh warga binaan laki-laki sebanyak 186 orang, sementara sisanya sebanyak 9 orang merupakan narapidana perempuan.
Kebijakan remisi ini juga menyasar para narapidana yang terjerat kasus khusus sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Tercatat ada 25 warga binaan dalam kategori ini yang mendapatkan pengurangan hukuman. Rinciannya meliputi 22 orang dari kasus penyalahgunaan narkoba, 1 orang dari kasus tindak pidana korupsi, serta 2 orang dari kasus tindak pidana perdagangan orang (trafficking).
Baca Juga:Anggota DPR Tebar Bantuan Renovasi MasjidRA Al-Zahra Bina Insani Salurkan Santunan
Sementara itu, 111 warga binaan belum berhak menerima remisi tahun ini karena berbagai faktor. 48 orang masih berstatus tahanan atau roses hukum belum inkrah, 50 orang belum menjalani masa hukuman minimal enam bulan sebagaimana syarat pokok remisi, 9 orang mengalami pencabutan program pembinaan karena pelanggaran tata tertib, 2 orang sedang menjalani pidana denda (subsider), serta 2 narapidana kasus terorisme yang belum mendapatkan hak remisi karena belum menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). (iim)
