RAKYATMAJALENGKA.COM – Komitmen Polres Majalengka dalam menciptakan suasana kondusif menjelang hari kemenangan Idul Fitri 1447 Hijriah dibuktikan dengan tindakan tegas.
Ribuan botol minuman keras (miras) dari berbagai jenis dan merek yang menjadi sumber penyakit masyarakat, berakhir hancur di bawah roda alat berat dalam sebuah seremoni pemusnahan masal di halaman Mapolres Majalengka, Kamis (12/3).
Langkah preventif ini merupakan puncak dari rentetan razia intensif bertajuk Operasi Pekat Lodaya 2026. Operasi ini dirancang khusus untuk menekan angka kriminalitas serta memastikan kekhusyukan umat Muslim di Kabupaten Majalengka dalam menjalankan ibadah di penghujung bulan suci Ramadan hingga hari raya.
Baca Juga:Menteri PKP Salurkan BSPS di TalagaBPJS Kesehatan Hadirkan Posko Mudik Gratis
Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi mengungkapkan bahwa barang haram tersebut dikumpulkan dari hasil penyisiran tanpa henti di seluruh pelosok wilayah hukum Polres Majalengka.
Petugas menyasar berbagai titik yang disinyalir menjadi tempat transaksi miras, mulai dari pusat kota hingga warung-warung remang di pinggiran desa.
“Selama gelaran Operasi Pekat Lodaya 2026 ini, jajaran kami bergerak serentak untuk mengamankan ribuan botol miras. Barang bukti ini terdiri dari produk pabrikan kelas menengah hingga miras tradisional yang sangat berbahaya, yang semuanya disita dari para penjual ilegal,” tegas Rita Suwadi.
Berdasarkan penyelidikan, para pelaku memiliki modus operandi yang beragam. Mereka umumnya mengedarkan minuman beralkohol secara bebas di kios-kios kecil maupun warung jamu tradisional tanpa memiliki izin edar resmi. Beberapa di antaranya bahkan mencoba mengelabui petugas dengan menyimpan stok di tempat tersembunyi.
Satuan Reserse Narkoba menyumbang angka terbesar dengan total 3.120 botol miras pabrikan dari berbagai merek terkenal dan 129 botol miras tradisional jenis ciu. Satuan Sabhara melalui patroli rutin, berhasil menyita 350 botol miras pabrikan.
Sementara kontribusi dari seluruh Kepolisian Sektor di wilayah Majalengka tercatat sebanyak 561 botol miras pabrikan dan 121 botol jenis ciu.
Jika ditotal secara keseluruhan, terdapat 4.281 botol minuman memabukkan yang dimusnahkan. Angka tersebut terdiri dari 4.031 botol produk pabrikan dan 250 botol miras tradisional berisiko tinggi.
Baca Juga:Wabup Menutup TMMD di SindangwangiPonpes Al Madani Sukahaji Tebar Kebaikan
Rita Suwadi menekankan bahwa peredaran miras tanpa izin ini bukan sekadar masalah moral, melainkan pelanggaran hukum yang nyata. Para penjual telah mengangkangi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 06 Tahun 2011.
