Perda tersebut secara tegas mengatur tentang larangan, pengawasan, hingga mekanisme pengedaran dan penjualan minuman beralkohol di wilayah berjuluk Kota Angin.
Sebagai efek jera, para pelanggar tidak hanya kehilangan barang dagangannya, tetapi juga dijerat dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Sesuai regulasi, mereka terancam hukuman pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda materiil maksimal sebesar Rp5 juta. (iim)
