RAKYATMAJALENGKA.COM – Pengurus DPC PDIP Kabupaten Majalengka, H Endang Suherman mempertanyakan sikap KPU Majalengka yang dinilai lamban dalam menjalankan putusan MA nomor 45 K/Pdt.Sus-Parpol/2026, terkait sengketa antara PAW Fraksi PDIP Majalengka yang memutuskan mengabulkan kasasi yang diajukan oleh PDIP.
Menurut Endang, KPU seharusnya segera menindaklanjuti putusan MA tersebut ke DPRD Majalengka agar proses Pergantian Antar Waktu (PAW) salah seorang anggota Fraksi PDIP di DPRD Majalengka bisa segera dilakukan. Mengingat putusan MA sudah cukup lama yakni 11 Maret 2026.
Lambatnya respon KPU menjadikan proses PAW anggotanya terhambat, dan sengketa tersebut diakui sangat merugikan partainya. Sebab hampir satu tahun lebih komposisi fraksi PDIP di Kabupaten Majalengka hilang satu orang, dan hal tersebut berdampak besar dalam sisi pengambilan kebijakan dan lainnya.
Baca Juga:Bupati Geram Lihat Tumpukan Sampah di JatitujuhBaznas Himpun Rp1,8 Miliar Zakat Fitrah
“Seharusnya begitu turun putusan MA, KPU Majalengka langsung melakukan langkah dengan mengirimkan surat lanjutan ke DPRD Majalengka agar proses PAW bisa secepatnya dilaksanakan,” paparnya.
Pihaknya memutuskan dalam satu pekan ini akan segera berkirim surat ke KPU, untuk menjelaskan perihal putusan MA yang memenangkan gugatan DPC dan DPP PDIP terkait persoalan PAW yang dilayangkan Hamzah Nasyah. Nantinya surat tersebut bisa menjadi bahan bagi KPU untuk menyampaikan surat jawaban berupa hasil verifikasi kepada Pimpinan DPRD, dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri, Ketua DPC Partai, dan Ketua Fraksi Partai.
DPRD nantinya akan menyampaikan usulan pengangkatan calon PAW kepada Gubernur atau Mendagri berdasarkan surat jawaban KPU untuk diproses pelantikannya.
Sementara Ketua DPC PDIP Majalengka DR H Karna Sobahi menambahkan, dengan adanya putusan MA tersebut pihaknya bisa segera melakukan usulan pelaksanaan PAW ke DPRD Majalengka dan menjadi momentum bagi PDIP menguatkan struktur partai dan fraksi di DPRD Majalengka yang sempat timpang akibat satu kursi fraksi yang kosong dan belum bisa terisi karena munculnya sengketa. Putusan MA menurutnya menjadi penanda akhir kisruh soal PAW bagi fraksi PDIP di DPRD Majalengka
“Yang jelas putusan kasasi ini menjadi tahap penting dalam sengketa internal PDIP di Majalengka yang sebelumnya sempat menyita perhatian publik, terutama terkait PAW mudah-mudahan dalam waktu dekat proses PAW anggota fraksi PDIP bisa segera digelar,” pungkasnya. (pai)
