RAKYATMAJALENGKA.COM – Pemerintah Kabupaten Majalengka melakukan langkah progresif dalam mengamankan aset keagamaan melalui peluncuran program Tawaf Wada (Tanah Wakaf Wajib Daftar).
Program itu diresmikan langsung oleh Bupati Majalengka, Eman Suherman, di tengah kemeriahan penutupan Festival Ramadan 2026 yang diinisiasi Bank Indonesia Kantor Perwakilan Cirebon.
Program itu menjadi satu dari 30 agenda percepatan pembangunan daerah yang dirancang untuk memberikan dampak instan dan nyata bagi masyarakat.
Baca Juga:Hijar PUI Bagikan Takjil GratisBaznas Hubungkan Pemkab dengan Mitra Global
Selama ini, proses sertifikasi tanah wakaf di Majalengka ibarat “jalan di tempat”. Sepanjang tahun 2025, tercatat hanya 22 bidang tanah yang berhasil mengantongi sertifikat resmi. Angka ini dinilai sangat kontras dengan total aset yang dimiliki umat di Majalengka.
Dari total 2.062 aset wakaf dengan luas 121,97 hektare, yang sudah bersertifikat mencapai 1.137 bidang dengan luas 67,04 hektare dan yang belum bersertifikat 925 bidang dengan luas 57,93 hektare.
Melalui skema Tawaf Wada, bupati mematok target yang cukup tinggi namun realistis. Jika biasanya capaian tahunan berada di bawah 100 bidang, pada tahun 2026 ini pemerintah menargetkan minimal 200 sertifikat baru dengan total luasan mencapai 26 hektare.
Target itu diharapkan menjadi titik balik bagi tata kelola aset keagamaan di Majalengka. Legalitas yang jelas bukan hanya soal urusan surat-menyurat, melainkan tentang menjamin agar fasilitas pendidikan, sosial, dan tempat ibadah memiliki pondasi hukum yang tidak bisa diganggu gugat di masa depan.
Keberhasilan program ini bergantung pada sinergi empat pilar utama. Kementerian Agama bertindak sebagai penyedia data melalui sistem SIWAK dan menggerakkan KUA di tingkat kecamatan.
Sementara itu, Badan Wakaf Indonesia (BWI) memiliki tugas berat mengonsolidasikan para nadzir (pengelola) dan wakif agar lebih proaktif mendaftarkan tanah mereka.
Di sisi administratif, Pemkab Majalengka berkomitmen menyederhanakan alur birokrasi di tingkat desa agar masyarakat tidak merasa terbebani oleh dokumen yang rumit.
Baca Juga:
Sebagai muara akhir, Kantor Pertanahan (BPN) Majalengka akan menjadi eksekutor yang mempercepat penerbitan sertifikat sesuai target yang telah disepakati. (iim)
