ASN yang bertugas di unit vital seperti rumah sakit, Puskesmas, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta instansi pelayanan publik lainnya tetap diwajibkan bekerja secara luring (Work From Office).
Kebijakan WFH hanya bagi pegawai golongan Eselon IV ke bawah, sementara untuk pejabat Eselon II dan III tetap masuk kantor seperti biasa untuk menjalankan fungsi koordinasi dan pengawasan birokrasi.
Dengan pembagian tugas yang terukur ini, bupati berharap roda pemerintahan tetap berjalan optimal, program daerah tetap terlaksana, namun instruksi dari pemerintah pusat mengenai pola kerja fleksibel tetap dapat diakomodasi dengan baik. (iim)
